SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN JUAL
BELI
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama :
.............................
Temp. Tanggal lahir :
BEKASI, ...– 0.. – 19......
Pekerjaan :
WIRASWASTA
Alamat :
Kp. ........................ RT.04/09 KEL. ................. KECAMATAN
.................................................
KOTA BEKASI JAWA BARAT
Nama :
...................................
Temp. Tanggal lahir :
JAKARTA, 25 –12-1976
Pekerjaan :
KARYAWAN SWASTA
Alamat : Kp. ..............
RT.02/05 KEL. ................... KECAMATAN
MUSTIKAJAYA KOTA BEKASI JAWA BARAT
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Pembeli
Pada hari ini Selasa tanggal delapan bulan Mei
tahun dua ribu dua belas, kedua belah pihak telah bersepakat dengan dasar
sukarela, masing-masing pihak mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli
sebidang tanah darat milik dan atas nama Pihak Pertama yang terletak di RT......
pada RW........ Kelurahan ...................... Kecamatan ......... Kota
Bekasi seluas 100 m² ( Seratus meter persegi ) berstatus Akta Jual
Beli dengan nomor AJB : ......../....../...../...... dan Nomor SPPT (NOP)
.................................0 yang merupakan Pecahan Sertifikat Hak
Milik atas nama Bpk. .......... bin ............ bernomor Sertifikat .........
tanggal ....... Januari .......... dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Milik ........... Sebelah Selatan :
Milik ..............................
Sebelah Timur : Milik ............. (pecahannya)
Sebelah Barat
: Milik .............................
Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah Rp.18.000.000,-
(delapan belas juta rupiah.) dari Pihak Kedua dihadapan para saksi yang
di kenal oleh kedua belah pihak serta disetujui oleh Istri sebagaimana tanda
tangan di bawah ini.
Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan Jual Beli ini
dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun, dibuat
dalam keadaan sehat jasmani /rohani, ditandatangani di atas meterai
bekekuatan hukum cukup, yang berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah
(kwitansi) dibuat rangkap dua yang memiliki kedudukan hukum yang sama serta
dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
Adapun hal-hal yang belum tercantum di
dalam perjanjian ini dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
|
................................... .................................
Saksi : 1. ..............................................(
)
2.
..............................................(
)
Mengetahui,
Ketua RT .......... Ketua
RW ..............
au ah...
BalasHapus